Fatayat NU Jember Menjadi Sandaran Korban, Mengawal Keadilan dari Balung

Fatayatnujember.com- Di sebuah rumah sederhana di Kecamatan Balung, seorang mahasiswi berusia 21 tahun masih berjuang memulihkan diri dari luka yang bukan hanya di tubuh, tetapi juga di batinnya. Ia adalah SF (21), korban pemerkosaan yang kini tengah mendapat pendampingan dari Fatayat NU Jember.

Kasus ini mengguncang publik. Bukan semata karena kekejian pelaku, SA (27), yang masuk ke rumah korban dan merudapaksa di tengah malam, melainkan juga karena lambannya penanganan aparat yang memberi ruang bagi pelaku untuk kabur. Di tengah ketidakpastian itu, Fatayat NU Jember hadir, bukan sekadar sebagai organisasi, melainkan sebagai pelindung bagi perempuan yang terlukai.

“Kami datang bukan hanya untuk mendampingi, tapi untuk memastikan korban tidak sendirian,” ujar Nurul Hidayah, Ketua PC Fatayat NU Jember, dengan suara tegas namun lembut.

Bersama LBH IKA PMII dan Kopri PMII Jember, Fatayat NU membentuk tim advokasi untuk mengawal proses hukum, memulihkan kondisi psikologis korban, dan memastikan negara tidak abai terhadap amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Nurul, kasus Balung memperlihatkan betapa sensitivitas aparat dan pemerintah desa masih jauh dari ideal. Alih-alih dilindungi, korban justru sempat disarankan menikah dengan pelaku — bentuk kekeliruan fatal dalam memahami perlindungan korban.

“Menikahkan korban dengan pelaku bukan penyelesaian, tapi pengkhianatan terhadap keadilan. Fatayat NU tidak akan diam melihat praktik seperti ini,” tegasnya.

Fatayat NU kini intens mendampingi SF melalui dukungan hukum, psikologis, dan koordinasi dengan LPSK. Tim pendamping juga tengah mengajukan restitusi dan asesmen perlindungan, sembari terus menekan aparat agar segera menangkap pelaku.

Bagi Nurul, perjuangan ini bukan hanya soal satu kasus, melainkan tentang hadirnya negara melalui suara perempuan.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang merasa sendiri. Fatayat akan selalu ada di barisan pertama,” katanya.

Kasus Balung menjadi pengingat bahwa UU TPKS bukan sekadar teks hukum, melainkan janji perlindungan yang harus ditegakkan. Dan di tengah sistem yang belum peka, Fatayat NU Jember berdiri menjadi jembatan kemanusiaan — mengawal korban menuju pemulihan dan keadilan yang sejati.

Penulis: Nasilah
Editor: Nasilah

0Shares

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *