Pendampingan sebagai Jalan Pemberdayaan: Refleksi Atas Ikhtiar Kemanusiaan PAC Fatayat NU Mayang
Oleh Sri Dwi Lestari
Fatayanujember.com- Pemberdayaan perempuan dan anak bukan sekadar narasi di atas kertas bagi PAC Fatayat NU Mayang, melainkan sebuah manifestasi tindakan nyata di jantung masyarakat. Pada Jumat, 27 Februari 2026, sebuah ujian kemanusiaan hadir saat tim Fatayat melakukan pendampingan terhadap seorang ibu muda berusia 23 tahun dengan kondisi kehamilan ekstrem: 44 minggu.
Secara medis, usia kandungan 11 bulan adalah kondisi berisiko tinggi (post-term). Bidan Wilayah Sumber Kejayan dari Puskesmas Mayang, Bidan Devia Eka Kurniawati, telah memberikan alarm melalui rekomendasi rujukan segera ke rumah sakit. Hal ini krusial, mengingat risiko penurunan kualitas air ketuban hingga ancaman keselamatan nyawa ibu dan janin yang mengintai di balik absennya tanda-tanda persalinan alami.
Namun, di lapangan, realitas sering kali tak sejalan dengan teori medis. Sebuah tembok besar bernama “kekhawatiran emosional” menghadang. Pihak keluarga, terutama sang ibu, keberatan dengan rujukan karena rasa kasihan melihat anaknya yang dianggap tidak akan kuat menahan prosedur medis. Di sisi lain, suami pun terjebak dalam dilema relasi kuasa keluarga dan memilih mengikuti keputusan mertua.
Fenomena ini menunjukkan bahwa keputusan kesehatan reproduksi perempuan sering kali tidak berada di tangan perempuan itu sendiri, melainkan terbelenggu dalam lingkar pertimbangan emosional keluarga.
Menghadapi kebuntuan tersebut, PAC Fatayat NU Mayang hadir menjadi jembatan. Ketua PAC, Nurul Infitah, bersama Sekretaris Sri Dwi Lestari, melakukan komunikasi intensif dengan pendekatan yang humanis. Langkah yang diambil bersifat dialogis dan edukatif, bukan intimidatif. Fatayat berupaya membuka ruang kesadaran bahwa rujukan bukanlah sebuah “penderitaan”, melainkan bentuk tertinggi dari ikhtiar menjaga keselamatan jiwa (Hifzhun Nafs).
Dinamika psikologis sempat memuncak saat pihak keluarga setuju, namun sang ibu hamil justru menarik diri karena ketidaksiapan mental menghadapi meja operasi. Dalam fase kritis ini, tim Fatayat dan tenaga medis tetap menjunjung tinggi prinsip otonomi pasien. Tidak ada langkah koersif (paksaan). Sebagai gantinya, jaringan komunikasi antar-fasilitas kesehatan di Kecamatan Mayang diperkuat agar siap siaga menerima pasien kapan pun kondisi darurat muncul.
Keteguhan dalam pendampingan akhirnya membuahkan hasil. Pada 3 Maret 2026, kesadaran itu melunakkan ketakutan. Ibu muda tersebut akhirnya bersedia dirujuk dan melahirkan melalui tindakan operasi sesar di rumah sakit. Keputusan medis ini terbukti tepat untuk menyelamatkan ibu dan bayi dari risiko usia kandungan 44 minggu yang sangat rawan.
Peristiwa ini menjadi refleksi mendalam bahwa keselamatan ibu dan anak membutuhkan kolaborasi multidimensi antara tenaga kesehatan, keluarga, dan organisasi sosial. Bidan Devia Eka Kurniawati menegaskan pesan penting: ikutilah anjuran medis, abaikan mitos yang tidak teruji, dan siapkan mental sejak dini untuk menyambut peran sebagai ibu, termasuk komitmen pemberian ASI eksklusif.
Ketua PAC Fatayat NU Mayang, Nurul Infitah, menegaskan bahwa pendampingan ini adalah ruh dari pemberdayaan. Pemberdayaan bukan berarti mengambil alih keputusan, melainkan menghadirkan dukungan moral dan akses informasi yang benar agar perempuan mampu berdaya atas keselamatan dirinya sendiri.
Dari Bumi Mayang kita belajar, pemberdayaan perempuan bukanlah konsep abstrak yang dibicarakan di hotel berbintang. Ia hadir dalam dialog-dialog sabar di ruang tamu warga, dalam penguatan mental bagi mereka yang cemas, dan dalam keberanian mendampingi perempuan pada fase paling rentan dalam hidupnya. Sinergi antara “ketukan pintu” Fatayat dan “ketajaman medis” bidan adalah fondasi untuk mewujudkan generasi yang sehat, kuat, dan berdaya.
Editor: Rina Gita

