PC Fatayat NU Jember Kawal Eksekusi Restitusi Korban, Tegaskan Pemulihan Hak Bagian dari Penegakan Keadilan
Fatayatnujember.com- Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Jember bersama Bidang Hukum PC Fatayat NU Jember mengawal proses eksekusi pembayaran restitusi bagi korban tindak pidana dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (23/7/2026).
Pengawalan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 299/Pid.Sus/2025/PN.Jmr yang memuat kewajiban pembayaran restitusi kepada korban.
Perwakilan LKP3A dan Bidang Hukum PC Fatayat NU Jember menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memastikan hak-hak korban benar-benar dipenuhi sesuai dengan amar putusan pengadilan.
“Kami hadir untuk memastikan proses eksekusi restitusi dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya kami agar korban memperoleh haknya secara penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan tim pendamping.
Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Negeri Jember menerima audiensi tim pendamping dan menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jaksa yang menangani perkara juga meminta kehadiran wali atau keluarga korban dalam proses selanjutnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan eksekusi.
Ketua PC Fatayat NU Jember Nurul Hidayah menegaskan bahwa pemenuhan hak korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Menurutnya, keadilan tidak berhenti pada dijatuhkannya putusan kepada pelaku, tetapi juga harus diwujudkan melalui terlaksananya pemulihan hak-hak korban.
“Fatayat NU Jember akan terus mengawal setiap proses yang berpihak pada korban. Restitusi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap hak korban untuk memperoleh pemulihan. Kami berharap proses eksekusi ini segera terlaksana sehingga korban benar-benar merasakan kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan perlindungan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pendamping, dan keluarga korban agar seluruh tahapan berjalan secara profesional, transparan, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
LKP3A PC Fatayat NU Jember menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum dan psikososial hingga seluruh proses pembayaran restitusi kepada korban selesai. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak serta memastikan implementasi hak-hak korban sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kontributor: Siti Nurholilah
Editor: Nasilah

