Kawal Keadilan untuk Korban: LKP3A Fatayat NU Jember Dampingi Proses Sidang TPKS Bersama LPSK dan UTP PPA

Fatayatnujember.com- Jember, Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) PC Fatayat NU Jember bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Unit Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (UTP PPA) mendampingi korban tindak pidana Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jember.

Ketua PC Fatayat NU Jember, Sahabat Nurul Hidayah menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen LKP3A Fatayat NU Jember untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban kekerasan seksual.

“Pendampingan ini adalah wujud nyata komitmen Fatayat NU Jember dalam mengawal dan melindungi perempuan serta anak korban kekerasan seksual. Kami ingin memastikan mereka tidak sendiri dalam menjalani proses hukum,” ungkapnya.

Sahabat Dewi Aisyah selaku wakil ketua II PC Fatayat NU Jember menambahkan, bahwa keadilan harus ditegakkan. Korban harus merasa aman dan nyaman selama proses hukum berlangsung.

“Kami berharap dengan adanya pendampingan yang intens, korban dapat merasa lebih aman, nyaman, dan berani bersuara untuk menegakkan keadilan,” jelasnya.

LKP3A PC Fatayat NU Jember telah bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual. Ketua LKP3A Fatayat NU Jember, Sahabat Siti Nurholilah menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan penanganan kasus kekerasan seksual di masyarakat.

“Kolaborasi dengan LPSK dan UTP PPA menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak korban terlindungi serta mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap penanganan kasus kekerasan seksual,” pungkasnya.

Dalam proses pendampingan, LKP3A PC Fatayat NU Jember bersama LPSK dan UTP PPA memberikan dukungan emosional dan hukum kepada korban. Mereka juga membantu korban dalam memahami proses hukum dan hak-hak yang dimiliki sebagai korban tindak pidana.

Penulis: Siti Nurholilah
Editor: Nailul Maghfiroh

0Shares

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *