Fatayat NU Jember Hadiri Gelar Kasus KBGO, Tekankan Pentingnya Pencegahan dan Pendampingan Korban
Fatayatnujember.com- UPTD DP3AKB Kabupaten Jember menggelar kegiatan Gelar Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada Kamis, 20 November 2025 di Hotel Luminor. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik dalam mengenali, mencegah, dan menangani kasus-kasus KBGO yang kian marak di era digital.
Acara ini melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari akademisi Universitas Jember, perwakilan Kominfo, Unit PPA Polres Jember, hingga HIMSI. Dari Fatayat NU Jember, hadir Siti Nurholilah, S.H., M.H. selaku Ketua LKP3A PC Fatayat NU Jember serta Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.
Memahami Modus dan Bentuk KBGO
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan bahwa KBGO merupakan kekerasan berbasis gender yang dilakukan melalui teknologi digital, baik bermuatan seksual maupun non-seksual. Beberapa modus yang kerap digunakan pelaku antara lain:
- Penggunaan akun palsu
- Manipulasi psikologis
- Eksploitasi data pribadi
Sementara bentuk-bentuk KBGO meliputi pornografi, pemerasan, hingga cyber stalking.
Langkah Pencegahan dan Penanganan KBGO
Peserta juga dibekali pengetahuan praktis terkait upaya pencegahan KBGO, di antaranya:
- Menghindari unggahan data pribadi secara berlebihan
- Tidak mengirim foto atau video sensitif
- Menggunakan sandi kuat serta mengaktifkan Two-Factor Authentication
- Membatasi akses pada unggahan pribadi
- Memastikan identitas pihak yang meminta informasi
Untuk penanganan, narasumber menekankan pentingnya menyimpan bukti, mengamankan akun, tidak membalas pelaku, melapor ke platform untuk take down, serta mendatangi Polres untuk proses hukum.
Selain itu, dipaparkan pula dampak psikologis yang dapat muncul pada korban, seperti ketakutan, kecemasan, trauma, self blaming, hingga menarik diri dari lingkungan sosial.
Fatayat NU Jember Sampaikan Pengalaman Pendampingan
Dalam kegiatan tersebut, Siti Nurholilah berkesempatan menyampaikan pengalaman Fatayat NU melalui LKP3A dalam mendampingi korban, terutama pada kasus-kasus sulit, seperti tidak tersedianya bukti digital.
“Salah satu tantangan kami adalah ketika mendampingi korban KBGO yang bukti-buktinya sudah terhapus. Korban sering bingung harus bagaimana karena merasa tidak punya dasar untuk melapor,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan Unit PPA Polres Jember memberikan penjelasan penting bahwa laporan tetap dapat diproses meski tanpa bukti video.
“Jika tidak ada bukti video, korban tetap boleh melapor. Saksi yang pernah menerima atau melihat kiriman tersebut dapat dihadirkan. Semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk pemeriksaan,” jelas narasumber dari Polres.
Terkait pemeriksaan keaslian video, Polres juga menyampaikan bahwa proses forensic video sepenuhnya dibiayai oleh negara. “Biaya forensik ditanggung oleh POLRI, sehingga korban tidak dikenai biaya apa pun,” tambahnya.
Penjelasan ini semakin meneguhkan komitmen LKP3A PC Fatayat NU Jember dalam menghadirkan perlindungan yang berpihak kepada korban. “Informasi ini memberi keyakinan bagi kami untuk terus memperjuangkan hak-hak korban KBGO di ranah hukum,” tegas Siti Nurholilah.
Kontributor: LKP3A Fatayat NU Jember
Editor: Nailul Maghfiroh

