Advokat LKP3A Fatayat NU Jember Dampingi Saksi Korban dalam Sidang Perkara Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pengadilan Negeri Jember
Fatayatnujember.com- Advokat dari Lembaga Konsultasi dan Pendampingan Perempuan dan Anak (LKP3A) Fatayat NU Jember, bersama tim bidang politik, hukum, dan advokasi PC Fatayat NU Jember, mendampingi saksi korban dalam dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen LKP3A Fatayat NU Jember untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak.
Dalam proses pendampingan, advokat LKP3A Fatayat NU Jember berupaya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan dengan adil. Pendampingan hukum kali ini juga berkolaborasi dengan DP3AKB UPTD PPA JEMBER dan juga Peksos (pekerja sosial) dibawah kementerian sosial dan Dr. Hj. Hamdanah Usman, M.Hum selaku Paralegal PC Muslimat Jember
Pendampingan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban serta saksi, sehingga mereka dapat memberikan keterangan dengan baik dan jujur. LKP3A Fatayat NU Jember berharap agar kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat ditangani dengan serius dan pelaku dapat diberikan sanksi yang sesuai. Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam mencegah kekerasan seksual, serta mendukung korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan. (Siti Nurholilah)

