Fatayat NU Jember Dukung LPSK Rumuskan Strategi Perlindungan Korban 2025–2029

Fatayatnujember.com- Surabaya, 14 Oktober 2025 — Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (PC Fatayat NU) Jember turut berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2025–2029 yang digelar di Hotel Vasa, Surabaya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai lembaga dan organisasi masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan perempuan dan anak, termasuk perwakilan dari PC Fatayat NU Jember, yakni Sahabat Dina Tsalist Wildana dan Sahabat Dorifatul Masruroh.

FGD ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan arah kebijakan strategis LPSK lima tahun mendatang, khususnya dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban tindak pidana.

Sejak tahun 2023, PC Fatayat NU Jember melalui LKP3A (Lembaga Konsultasi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak) fokus melakukan advokasi bagi perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana. Dalam kurun waktu 2023–2024, Fatayat NU Jember menangani berbagai kasus, antara lain penelantaran anak, percobaan pembunuhan, serta kekerasan seksual terhadap anak.

Memasuki tahun 2025, LKP3A Fatayat NU Jember masih terus mendampingi korban kekerasan seksual, baik yang terjadi secara fisik maupun melalui media elektronik. Mayoritas korban adalah anak-anak, termasuk di antaranya penyandang disabilitas. Adapun pelaku kekerasan meliputi pacar, ayah tiri, hingga pendidik.

Sahabat Dina menjelaskan, beberapa kasus saat ini tengah berada pada tahap pendampingan korban dan pendampingan psikologis bekerja sama dengan UPTD PPA, sementara sebagian lainnya telah memasuki tahap persidangan.

Fatayat NU Jember juga telah berhasil melakukan advokasi hak korban melalui LPSK dalam permohonan restitusi pada kasus kekerasan seksual tahun 2024. Meskipun putusan restitusi kala itu tidak dapat direalisasikan karena pelaku dinyatakan tidak mampu, upaya pemenuhan hak korban terus diperjuangkan.

“Pada tahun 2025, LKP3A PC Fatayat NU Jember kembali bekerja sama dengan LPSK dalam mengawal dua kasus permohonan restitusi yang tengah berproses di peradilan pidana,” ungkap Dina.

Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan harapan baru bagi korban untuk mendapatkan hak-haknya secara layak.

“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap korban tindak pidana kekerasan seksual benar-benar dapat memperoleh restitusi dan perlindungan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Penulis: Dorifatul Masruroh
Editor: Nailul Maghfiroh

0Shares

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *