Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi: Pengajian Sabtu Kliwon Fatayat NU Jelbuk Angkat Isu Kekerasan sebagai Agenda Dakwah
Dalam upaya memperkuat peran perempuan dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Jelbuk menggelar Pengajian Sabtu Kliwon bertema “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi.”
Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di kediaman Fajriatul Fitriah, salah satu kader aktif Fatayat NU Jelbuk.
Pengajian rutin tersebut dihadiri oleh puluhan anggota Fatayat NU dan masyarakat sekitar yang antusias mengikuti kajian.
Dalam kesempatan itu, narasumber utama Ila Yadhalubi menyampaikan materi berjudul “Mengenal Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.” Ia mengajak peserta untuk lebih peka terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologi, yang sering kali tidak disadari terjadi di lingkungan sekitar.
Ila Yadhalubi juga menyoroti kasus viral yang tengah ramai di media sosial, yaitu seorang suami yang menceraikan istrinya setelah sang istri diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan masih kuatnya budaya patriarki yang memandang rendah peran dan prestasi perempuan.
“Perempuan yang berhasil dan mandiri justru sering kali dianggap mengancam ego laki-laki. Padahal, keberdayaan perempuan semestinya menjadi kebanggaan keluarga dan masyarakat,” ujar Ila. Ia menekankan pentingnya edukasi dan dakwah yang menanamkan nilai-nilai keadilan gender dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Fajriatul Fitriah, selaku tuan rumah, berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang pengajian rutin, tetapi juga ruang edukatif bagi perempuan untuk saling menguatkan.
“Melalui forum seperti ini, kami ingin Fatayat NU Jelbuk menjadi garda terdepan dalam mencegah kekerasan dan mendukung perempuan untuk terus berdaya,” ujarnya.
Acara ditutup dengan doa bersama serta komitmen peserta untuk menyebarkan semangat dakwah yang menyejukkan sekaligus membela hak-hak perempuan dan anak.
Pengajian Sabtu Kliwon kali ini menjadi momentum penting bahwa isu kekerasan bukan hanya urusan hukum, melainkan juga bagian dari dakwah sosial yang harus diperjuangkan bersama.
Kontributor: Rohmah Nurul Faiqoh
Editor: Rina Sugiarti Dwi Gita

